Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AD ART Karang Taruna Garda Satu

ANGGARAN DASAR

KARANG TARUNA “GARDA SATU”

Dsn. Tegalsari  Ds. Jetis Kec. Loano Kab. Purworejo

2019-2022



MUKADIMAH


Bahwa dewasa ini Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntutan peradaban global dengan berbagai tantangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang perlu dijawab melalui penyesuaian struktur dengan membangun peradaban identitas ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.


Bahwa upaya untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan perjalanan bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter.


Bahwa kedudukan generasi muda menjadi sangat strategis sebagai modal sosial dalam mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.


Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya mampu menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai pejuang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan sosial.


Bahwa untuk memperkuat peran – peran strategis generasi muda dalam mempertahankan kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing serta disegani oleh bangsa – bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab.


BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

PASAL 1

Organisasi ini bernama Karang Taruna “GARDA SATU”.


PASAL 2

WAKTU

Karang Taruna “GARDA SATU” dibentuk pada tahun 2019.


PASAL 3

KEDUDUKAN

Karang Taruna “GARDA SATU” berkedudukan di Dusun Tegalsari Desa Jetis, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.


BAB II

PENGERTIAN

PASAL 4

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda, yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.


BAB III

ASAS DAN TUJUAN

PASAL 5

AZAS

Karang Taruna “GARDA SATU” berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


PASAL 6

TUJUAN

Karang Taruna “GARDA SATU” bertujuan untuk mewujudkan :

a. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.

b. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.

c. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.

d. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.






BAB IV

SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

PASAL 7

SIFAT

Karang Taruna “GARDA SATU” adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.


PASAL 8

TUGAS POKOK

Karang Taruna “GARDA SATU” memiliki tugas pokok bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat lainnya dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.


PASAL 9

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Karang Taruna “GARDA SATU” mempunyai fungsi:

a. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.

b. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.

c. Meningkatkan usaha ekonomi produktif.

d. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

e. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.

f. Memelihara dan memperkuat semangat Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB V

KEANGGOTAAN

PASAL 10

Keanggotaan Karang Taruna “GARDA SATU” terdiri dari :

1. Anggota pasif.

2. Anggota  aktif.

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

PASAL 11

Struktur kepengurusan Karang Taruna “GARDA SATU” terdiri dari :

1. Pelindung.

2. Penasehat.

3. Ketua.

4. Sekretaris.

5. Bendahara.

6. Seksi-seksi.


BAB VII

PERMUSYAWARATAN

PASAL 12

Permusyawaratan dalam Karang Taruna “GARDA SATU” terdiri dari :

1. Musyawarah Besar.

2. Musyawarah Besar Luar Biasa.

3. Musyawarah Kerja.

4. Musyawarah Tahunan.

5. Musyawarah Bulanan.

6. Musyawarah Pengurus.



BAB VIII

KEUANGAN

PASAL 13


Keuangan Karang Taruna “GARDA SATU” diperoleh dari :

1. Iuran Anggota Karang Taruna.

2. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah.

3. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.

4. Bantuan/subsidi dari Pemerintah.

5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

PASAL 14

PERUBAHAN

Perubahan Anggaran Dasar  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.


PASAL 15

PEMBUBARAN

Pembubaran Karang Taruna “GARDA SATU”  ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa setelah referendum.

Hasil Referendum untuk pembubaran Karang Taruna “GARDA SATU” dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari pengurus dan koordinator dan/atau perwakilan tiap RT menyatakan setuju.


BAB X

PENUTUP

PASAL 16

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali di kemudian hari.

Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

KARANG TARUNA “GARDA SATU”

Dsn. Tegalsari Ds. Jetis Kec. Loano Kab. Purworejo 

2019-2022 

 

BAB I

KEANGGOTAAN

PASAL 1

JENIS KEANGGOTAAN

Keanggotaan Karang Taruna “GARDA SATU” terdiri dari :

  1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun.

  2. Anggota Aktif adalah anggota aktif dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.

 

PASAL 2

KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap Anggota Karang Taruna GARDA SATU memiliki kewajiban untuk :

  1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Karang Taruna “GARDA SATU”.

  2. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna “GARDA SATU”.

  3. Membayar iuran sesuai dengan kesepakatan.

  4. Menjaga nama baik Karang Taruna “GARDA SATU”.

 

PASAL 3

HAK ANGGOTA

Setiap Anggota Karang Taruna GARDA SATU memiliki hak sebagai berikut :

  1. Hak untuk bicara dan hak suara, serta hak untuk memilih dan dipilih.

  2. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna “GARDA SATU”.

  3. Mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna “GARDA SATU”.

 

 

 

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

PASAL 4

PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang

Taruna yaitu :

a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

c. aktif dalam kegiatan Karang Taruna;

d. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun. 


PASAL 5

MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Sesuai dengan PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 77 / HUK / 2010 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA masa bakti kepengurusan Karang Taruna adalah 3 tahun.


PASAL 6

PELINDUNG

Pelindung Karang Taruna “GARDA SATU” adalah Kepala Desa Jetis.

Pelindung bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan kebijakan “Karang Taruna “GARDA SATU”.

 

PASAL 7

PENASEHAT

1.   Penasehat adalah orang yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua Karang Taruna “GARDA SATU”.

2.      Penasehat Karang Taruna “GARDA SATU” berjumlah lima orang.

3.      Penasehat bertugas untuk :

  1. Menampung aspirasi anggota dan masyarakat.

  2. Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pengurus Karang Taruna “GARDA SATU”.

  3. Menjalankan fungsi kontrol kepada pengurus Karang Taruna “GARDA SATU”.

 

 

PASAL 8

KETUA

1. Bertanggung jawab dalam memimpin Karang Taruna “GARDA SATU”.

2. Melaksanakan fungsi manajerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna “GARDA SATU”.

3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus dan anggota Karang Taruna “GARDA SATU”.

4. Menjalin komunikasi dengan pihak lain demi tercapainya kemajuan Karang Taruna “GARDA SATU”.

5. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Pelindung dan Penasehat di akhir periode kepengurusan.

6. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Pengurus yang dianggap mampu mewakili nya.

7. Dalam kondisi darurat atau penting, dengan atas nama Karang Taruna “GARDA SATU” Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang ada di Karang Taruna “GARDA SATU”.

 

PASAL 9

WAKIL KETUA

1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas.

2. Menggantikan Ketua, jika Ketua sedang berhalangan.

3. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

 

PASAL 10

SEKRETARIS

1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.

2. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian organisasi.

3. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi atau pembukuan yang digunakan  dalam kegiatan kesekretariatan.

4. Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi.

5. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.





PASAL 11

BENDAHARA

1. Mewujudkan tata kelola tertib keuangan organisasi.

2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.

3. Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan organisasi secara optimum dan proporsional.

4. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

 

PASAL 12

SEKSI-SEKSI

1. Menentukan dan melaksanakan kebijakan Program kerja sesuai seksi bidangnya masing-masing.

2. Menerjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.

3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh kegiatan seksi bidangnya masing-masing.

4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.

5. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.


 

 

BAB III

PERMUSYAWARATAN

PASAL 13

MUSYAWARAH BESAR

Musyawarah Besar merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.

 Musyawarah Besar dilaksanakan setiap tiga tahun sekali

Musyawarah Besar memiliki kewenangan :

a.    Menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan mendemisionerkan pengurus. 

b.    Merubah dan menetapkan AD/ART.

c.    Menetapkan peraturan-peraturan dan rekomendasi organisasi.

d.    Memilih dan menetapkan Ketua dan pengurus Karang Taruna “GARDA SATU”.

 

PASAL 14

MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA

1.   Musyawarah Besar Luar Biasa merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar.

2.  Musyawarah Besar Luar Biasa diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Ketua atau Pengurus.

3.      Pelanggaran dapat berbentuk tidak berjalannya roda organisasi yang mengakibatkan vakumnya organisasi, sehingga dikhawatirkan sampai pada bubarnya organisasi.

4.      Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih satu dari pengurus yang hadir dan menyatakan setuju.


PASAL 15

MUSYAWARAH KERJA

1. Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh pengurus.

2. Musyawarah Kerja dihadiri oleh Pelindung, Penasehat, Pengurus dan anggota.

3. Musyawarah Kerja adalah musyawarah untuk menyampaikan program kerja Karang Taruna “GARDA SATU” kepada anggota dalam masa kepengurusan.

 


PASAL 16

MUSYAWARAH TAHUNAN

1. Musyawarah Tahunan dilaksanakan setiap satu tahun sekali.

2. Musyawarah Tahunan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu tahun yang sudah terlaksana.

 

PASAL 17

MUSYAWARAH BULANAN

1.  Musyawarah Bulanan dilaksanakan setiap satu bulan sekali.

2. Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu bulan yang sudah terlaksana dan menampung aspirasi anggota

 

PASAL 18

MUSYAWARAH PENGURUS

1.  Musyawarah Pengurus dilaksanakan sewaktu-waktu oleh pengurus.

2. Musyawarah Pengurus dilaksanakan untuk mengambil keputusan atau kebijakan sesuai dengan kondisi yang sifatnya harus segera diputuskan.


BAB IV

LAMBANG DAN FILOSOFINYA

PASAL 19

 

 

Filosofi Lambang Garda Satu

1. Gunungan dan Kepalan tangan : Gunungan menggambarkan latar tempat dalam pewayangan atau dalam hal ini bisa juga diartikan sebagai wilayah tegalsari dengan semua elemen masyarakatnya sedangkan kepalan tangan melambangkan persatuan. Jadi gunungan dan kepalan tangan dapat diartikan sebagai bersatunya semua elemen masyarakat Tegalsari untuk menjaga keharmonisan dalam segala aspek.

2. Tulisan berwarna putih : Ketulusan dalam menjaga dan membangun segala aspek.

3. Warna kuning dan oranye : Kuning adalah warna yang membawa kesan optimis. Sementara warna oranye yang merupakan penggabungan warna kuning dan merah adalah keberanian disertai optimisme dalam menghadapi setiap tantangan yang ada.

4. Dua lingkaran yang dipisahkan oleh gunungan wayang : Pemuda dan masyarakat berjalan bersama dalam menjaga persatuan dan kesatuan dusun Tegalsari.


BAB V

PERUBAHAN

PASAL 20

Perubahan Anggaran Rumah Tangga  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.

 

BAB VI

PENUTUP

PASAL 21

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam peraturan-Peraturan Karang Taruna “GARDA SATU”.

2. Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali di kemudian hari.

3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan sampai berakhirnya masa kepengurusan Karang Taruna Garda Satu.

 







Ditetapkan di   :   Desa Jetis, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo

Pada Tanggal   :   29 Oktober 2019





Ketua Karang Taruna 

Garda Satu










Teguh Priyanto






Mengetahui





Kepala Dusun Tegalsari


Kepala Desa Jetis






Siswadi


Harsoyo